DPR Anggap Penghapusan LCC Tak Menyelesaikan Masalah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia mengatakan setiap penerbangan yang sudah mengantongi izin terbang pasti telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan terbang. Tanpa itu menurut Yudi, tidak mungkin sebuah penerbangan akan mendapat izin terbang dari otoritas terkait.
"Kebijakan Kementerian Perhubungan, yang menghapus penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC) sesungguhnya tidak secara langsung menyelesaikan masalah. Hal yang harus diperketat dan tidak bisa ditawar-tawar oleh otoritas terkait adalah pemenuhan standar keselamatan dan keamanan penerbangan oleh semua maskapai yang beroperasi di Indonesia. Jangan malah membenturkan faktor keselamatan terbang dengan LCC," kata Yudi Widiana Adia.
Dijelaskan Yudi, untuk memperoleh izin operasional angkutan udara niaga terjadwal, maskapai harus memenuhi berbagai persyaratan tentang keselamatan dan keamanan terbang. Termasuk membuat manajemen keselamatan penerbangan.
"Mereka harus patuh pada semua aturan yang berlaku. Tanpa itu, mereka tidak bisa dapat izin. Jika sudah dapat izin operasional, otomatis persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan itu sudah dipenuhi. Jadi, jangan benturkan LCC dengan keselamatan penerbangan,” ujarnya lagi.
Berdasarkan Pasal 126 dan 127 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, menurut Yudi, pengaturan tarif oleh pemerintah hanya untuk tarif ekonomi dan non-ekonomi. Untuk tarif ekonomi, pemerintah menetapkan batas atas tarif yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Sementara itu, untuk batas bawah, tidak diatur dalam UU.
"Kalau konteksnya keselamatan dan keamanan penerbangan, langkah yang harus diambil pemerintah adalah membenahi berbagai persoalan yang sebenarnya berawal dari ketidaktegasan regulator, termasuk memperketat pengawasan dan pengendalian penerbangan," sarannya.
Menurut politisi PKS itu, program keselamatan penerbangan sudah ada, sistem manajemen keselamatan dan SOP penerbangan di setiap maskapai juga sudah ada. "Sekarang, tinggal bagaimana aturan itu dilaksanakan dengan baik," pungkas Yudi. (fas/jpnn)