DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Diminta Tak Cepat Berpuas Diri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, dia mengingatkan satgas tidak boleh berpuas diri, karena pencegahan dan pemberantasan judi online akan menghadapi tantangan lebih berat.
Didik merujuk keterangan Menkominfo Budi Arie Setiadi berdasarkan data PPATK Satgas Pemberantasan Judi Online telah berhasil menurunkan 50% akses judi online dan menurunkan deposit masyarakat hingga sebesar Rp 34,4 triliun.
"Hal ini menunjukkan langkah awal yang baik, yang perlu kita apresiasi. Namun demikian, perlu disadari bahwa judol ini menurut saya sudah darurat, maka perlu langkah-langkah yang lebih konkret dengan extra efforts agar pemberantasannya bisa optimal dan menyeluruh, baik pencegahan maupun penindakannya agar tidak berjatuhan korban," kata Didik.
Didik mengatakan daya rusak judi online sudah multisektor dan merambah level grass roots. Penyebaran judi online tidak mengenal batas usia, status sosial, dan gender.
Berdasarkan data PPATK, pemain judi online di Indonesia berjumlah hingga 4 juta orang. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain atau sekitar 80 ribu orang.
Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun - 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440 ribu orang.
Kemudian, usia 21 tahun - 30 tahun sebanyak 13% atau 520 ribu orang. Usia 30 tahun - 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
"Judol bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara," tegas Didik.