DPR Bakal Setujui Perppu KPK
Kamis, 24 September 2009 – 20:10 WIB
Dijelaskan Agung Laksono, tiga Plt pimpinan KPK sifatnya hanya sementara sampai terdapat fakta hukum terhadap tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan. “Sekali lagi, Plt itu sifatnya sementara, tidak definitif,” tegasnya.
Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyatakan, Komisi III juga akan membahas Perpu Plt Pimpinan KPK dalam rapat internal komisi yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi pada pimpinan DPR apakah perpu disetujui atau ditolak. “Kemungkinan Senin (28/9) mendatang ketika anggota sudah aktif, kami akan membahas perpu tersebut sehingga ada rekomendasi yang bisa diberikan pada pimpinan dewan,” katanya.