DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu
Jumat, 29 Maret 2013 – 14:45 WIB
Terkait Peraturan KPU yang sudah ditetapkan lanjutnya, Komisi II DPR merekomendasikan antara lain persyaratan kepala desa atau calon kepala daerah yang dilarang jadi caleg.
"Komisi II menilai bahwa rumusan yang dimaksud dalam Peraturan KPU tidak termaktub secara eksplisit dalam UU. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstitusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan," kata Agun.