DPR Bentuk Panja Outsourcing BUMN
Rabu, 10 April 2013 – 15:50 WIB
Tak lupa Noriyu mengingatkan kepada para direksi BUMN terkait pernyataan Menteri Dahlan yang mendesak seluruh direksi BUMN untuk senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku, khususnya peraturan tentang masalah outsourcing.
Peraturan soal outsourcing antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Komisi IX akan terus mengawasi dan memantau berbagai kasus perburuhan di BUMN," terang Noriyu.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku tertarik dengan pernyataan Menteri Dahlan yang mengatakan bahwa tidak ada caranya PT Inhealth dapat menjadi BUMN karena hal tersebut dilarang oleh UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.(gil/jpnn)