DPR Berharap Pemerintah Kirimkan Surpres agar RUU TPKS Bisa Dibahas
Jumat, 10 Desember 2021 – 19:42 WIB
“RUU TPKS menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarginalkan,” tegasnya.
RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres (surat presiden) agar RUU TPKS bisa dibahas untuk disahkan sebagai undang-undang,'' sebut Puan
Puan mengatakan, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan UU TPKS.
“RUU TPKS juga diharapkan mampu menjawab kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di tanah air,” ungkap Puan. (mrk/jpnn)