Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Bosan Menunggu RUU Pemilu, Ngadat di Setneg?

Rabu, 12 Oktober 2016 – 09:47 WIB
DPR Bosan Menunggu RUU Pemilu, Ngadat di Setneg? - JPNN.COM
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN.com

Tim perumus RUU pun mendapatkan apresiasi dari publik, antara lain dari Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) August Mellaz.

Rambe Kamarulzaman mengingatkan pemerintah agar segera menyerahkan RUU Pemilu ke DPR untuk dibahas bersama. 

“Pemerintah menjanjikan sebelum masa reses berakhir Surat Presiden, Amanat Presiden, sudah masuk. Kita tunggu, kalau sudah masuk, Ampres dibawa ke Sidang Paripurna,” ujar politikus senior Partai Golkar itu.

Dikatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga pekan depan. “Pekan depan saya akan lihat, sudah masuk atau belum. Apakah nanti diserahkan ke Pansus atau Komisi II DPR, yang jelas pasangan kerjanya adalah kemendagri,” kata Rambe.

Berulang kali Rambe mengingatkan mengenai pentingnya RUU Pemilu segera diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama. Selain menyangkut materinya, juga karena pertimbangan waktu.

Dari aspek waktu, lanjutnya, sekitar Juli 2017 tahapan 2019 sudah dimulai. “Pemerintah harus tahu, sekitar Juli 2017 itu tahapan pemilu sudah dimulai,” cetusnya.

Sementara, lanjutnya, pembahasan RUU di DPR diperkirakan perlu waktu yang tidak sebentar.

“Karena ini gabungan dari tiga undang-undang (UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu) dijadikan satu. Itu bukan hal gampang,” ucapnya.

JAKARTA – Hingga hari ini pemerintah belum juga menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR. Target

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close