DPR Bosan Menunggu RUU Pemilu, Ngadat di Setneg?
Tim perumus RUU pun mendapatkan apresiasi dari publik, antara lain dari Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) August Mellaz.
Rambe Kamarulzaman mengingatkan pemerintah agar segera menyerahkan RUU Pemilu ke DPR untuk dibahas bersama.
“Pemerintah menjanjikan sebelum masa reses berakhir Surat Presiden, Amanat Presiden, sudah masuk. Kita tunggu, kalau sudah masuk, Ampres dibawa ke Sidang Paripurna,” ujar politikus senior Partai Golkar itu.
Dikatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga pekan depan. “Pekan depan saya akan lihat, sudah masuk atau belum. Apakah nanti diserahkan ke Pansus atau Komisi II DPR, yang jelas pasangan kerjanya adalah kemendagri,” kata Rambe.
Berulang kali Rambe mengingatkan mengenai pentingnya RUU Pemilu segera diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama. Selain menyangkut materinya, juga karena pertimbangan waktu.
Dari aspek waktu, lanjutnya, sekitar Juli 2017 tahapan 2019 sudah dimulai. “Pemerintah harus tahu, sekitar Juli 2017 itu tahapan pemilu sudah dimulai,” cetusnya.
Sementara, lanjutnya, pembahasan RUU di DPR diperkirakan perlu waktu yang tidak sebentar.
“Karena ini gabungan dari tiga undang-undang (UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu) dijadikan satu. Itu bukan hal gampang,” ucapnya.