Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Bukan Tugas KPU Jaga Muruah Capres

Selasa, 08 Januari 2019 – 16:54 WIB
DPR: Bukan Tugas KPU Jaga Muruah Capres - JPNN.COM
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap netral dan menjalankan fungsinya dengan baik termasuk dalam membuat debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi substansial.

“Bukan tugas KPU menjaga muruah atau martabat capres. Tugasnya KPU itu debatnya itu betul-betul dapat memberikan kepada masyarakat kualitas sebenarnya dari capres dan cawapres,” kata Mardani kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

Karena itu, dia mengatakan meskipun KPU memutuskan memberikan kisi-kisi pertanyaan, dan batal memfasilitasi visi misi tapi lembaga penyelenggara pemilu itu bisa memberikan kepada panelis dan moderator kesempatan untuk mendalami. “Jangan apa tidak boleh, ini tidak boleh. Buat natural,” katanya.

Menurutnya, semestinya panelis debat nanti memiliki kesempatan untuk mendalami, dan moderator juga boleh bertanya lebih lanjut supaya debat bisa berjalan baik. Dia mengingatkan, jangan sampai yang terjadi nanti cuma di level normatif atau sekadar yang penting debat sudah jalan dan KPU telah melaksanakan tugasnya.

“Tetapi masyarakat tetap membeli kucing dalam karung, tidak boleh,” ujar Mardani mengingatkan.

Mardani sejauh ini menilai tidak ada pihak-pihak yang ingin sampai mendelegitimasi KPU. Namun, kata dia, kemungkinan ada kesepakatan bersama yang memiliki tafsir berbeda. Menurut dia, supaya ini menjadi pembelajaran yang baik bagi KPU maupun Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka harus sama-sama membuat standar operasional prosedur (SOP).

“Walaupun sebetulnya kalau KPU mau dengan PKPU itu sudah selesai. Karena dengan UU Pemilu itu turunannya PKPU, maupun Perbawaslu, itu mutlak menjadi kewenangan mereka. Jadi, pasangan nomor urut 01, dan 02, itu mestinya nurut saja,” paparnya.

Lebih lanjut, Mardani menilai KPU sebenarnya baik hati tapi pada posisi yang membahayakan tugas pokok dan fungsi mereka. Sebab, tupoksi sebenarnya adalah membuat debat ini menjadi substansial. Jangan sampai debat prosedural saja. Apalagi, debat yang hanya pencitraan dan tidak masuk kepada esensi untuk melihat kualitas karena tidak ada gagasan, konsep dan peta jalan.

Mardani Ali Sera mengingatkan KPU harus bersikap netral dan menjalankan fungsinya dengan baik termasuk dalam membuat debat capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News