DPR Condong tak Setuju Deponeering
Kejaksaan Keukeuh Sampingkan Perkara Bibit-ChandraRabu, 08 Desember 2010 – 19:05 WIB
Berarti, kejaksaan tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI, setelah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjawab lebih dulu. Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono kembali menegaskan, meski DPR tak sepakat dengan deponeering, Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan tetap dimungkinkan untuk terus menerbitkan surat deponeering. Deponeering diputuskan Kejagung saat masih dipimpin Darmono selaku pelaksana tugas Jaksa Agung.(pra/jpnn)