DPR Desak Kemenkes Evaluasi Standar Keselamatan Pasien
jpnn.com - JAKARTA – Kebakaran di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Mintohardjo, Jakarta Pusat, Senin (14/3) menelan korban jiwa. Kobaran api yang terjadi di dalam Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) lama mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Mereka adalah Irjen Polisi (Purn) Abubakar Nataprawira (65), Edi Suwandi, dr Dimas (28), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Sulistyo (54).
Mengiringi doa dan duka para korban, Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Karolin Margret Natasa meminta Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi kembali standar keselamatan pasien. Hal ini untuk mencegah terulangnya peristiwa kecelakaan dalam fasilitas kesehatan di masa depan.
“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus menjalankan penerapan standar keselamatan fasilitas kesehatan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan 1691/2011 tentang keselamatan pasien di rumah sakit,” kata Karolin.
Karolin juga mengimbau agar Kemenkes segera menurunkan tim ke RSAL Mintohardjo untuk mengecek standar keselamatan pasien di rumah sakit tersebut. Ia juga berharap pihak Kemenkes untuk mengevaluasi rumah sakit lainnya dan memastikan fasilitas kesehatan tersebut menerapkan operasional sesuai dengan standar keselamatan pasien.
Karolin menyebutkan, apa yang terjadi di RSAL Mintohardjo ini mengacu pada Permenkes 1691/2011 di bagian Kententuan Umum, Pasal 1, Ayat 7, yaitu Kejadian Sentinel adalah suatu Kejadian Tidak Diharapkan yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius.
“Saya atas nama pribadi mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada korban atas kejadian di RSAL Mintohardjo. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi di rumah sakit lainnya di masa mendatang,” ujar Karolin.(fri/jpnn)