DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Turunan UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Desakan disampaikan Sukamta, belajar dari pengungkapan kasus pembuatan dan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan secara terorganisir oleh grup media sosial facebook bernama Saracen.
"Pemerintah harus segera menindaklanjuti amanah UU ITE, soal pengaturan tata kelola konten," ucap Sukamta dalam diskusi bertajuk "Saracen dan Wajah Medsos Kita" di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (26/8).
Politikus PKS ini memandang bahwa spirit perubahan UU ITE belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena peraturan-peraturan di bawahnya seperti PP, Peraturan Menteri, belum lengkap.
Karenanya, pemerintah harus segera menyiapkannya agar pemberantasan konten negatif di dunia maya dapat berjalan dengan pedoman yang jelas dan terarah.
Peraturan-peraturan tersebut juga harus mengatur tentang pemblokiran sistem elektronik yang mengandung konten negatif, serta aturan untuk mengikat provider dan penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter terhadap konten negatif dan hoaks.
"Provider juga harus punya tanggung jawab membuat edukasi, harus ada unit penanganan hoaks," tandas Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.(fat/jpnn)