Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menganggap UU Nomor 34 Tahun 2004 memang perlu direvisi karena sudah tidak relevan menjawab tantangan zaman.
Dia berkata demikian saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
"Perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar, kebijakan, dan keputusan politik negara," kata Agus, Kamis.
Jenderal bintang empat itu menyebut perubahan di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI misalnya dari sisi perluasan peran matra, yang disebut Trimatra Terpadu.
"Memperluas peran masing-masing matra dalam konsep Trimatra Terpadu, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," ujar Agus.
Eks Kepala Staf TNI AD itu menyebutkan beberapa ketentuan di dalam UU TNI yang berkaitan tugas pokok prajurit juga perlu penyesuaian.
"Selain itu, beberapa ketentuan fase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI," ujar Agus.
Namun, dia dalam rapat mengatakan TNI akan mengedepankan prinsip supremasi sipil ketika RUU TNI membahas penempatan prajurit aktif di instansi atau kementerian.