DPR Desak Polri Usut Pelanggaran Pabrik Petasan Kosambi
jpnn.com, TANGERANG - Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mendesak Polri mengusut dugaan pelanggaran pabrik petasan PT PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten.
Pasalnya, manajemen pabrik itu diduga mempekerjakan anak-anak.
Menurut Saleh, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam pasal 74 disebutkan, anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral.
Menurut dia, pengusaha yang melanggar ketentuan itu bisa dijatuhi pidana maksimal dan denda.
“Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian,” kata Saleh, Sabtu (28/10).
Dia menambahkan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan.
Masa kanak-kanak harus dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi diri. Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh membahayakan keselamatannya.