DPR Desak Presiden Ajukan Pengganti Antasari
Jumat, 08 Mei 2009 – 21:27 WIB
Justru atas bantuan DPR, lanjut Soeripto, tugas berat KPK bisa lebih ringan. Dalam RDP Komisi III dan KPK itu beberapa anggota Komisi III menyangsikan keabsahan pengambilan keputusan di KPK, karena sesuai Pasal 21 UU KPK menyatakan bahwa jumlah pimpinan KPK lima orang, sedangkan saat ini pelaksana harian diemban oleh empat. “Dikhawatirkan, saat terjadi deadlock tidak bisa mengambil keputusan karena tidak ada suara kunci, yaitu Ketua KPK,” ujar Soeripto.
Sementara Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan berpendapat bahwa DPR selaku mitra dari KPK dalam memilih keempat pengganti Antasari itu berdasarkan fit and proper test yang pernah dilakukan Komisi III saat melahirkan KPK.
“Kinerja Antasari selama menjadi Ketua KPK itu profesional dan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga isu melemahkan DPR itu tidak benar. Untuk itu DPR meminta kepolisian untuk segera membawa kasus Antasari Azhar ke pengadilan," kata dia. (fas/JPNN)