DPR Didesak Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
Senin, 09 April 2012 – 19:00 WIB
Bahkan, lanjutnya, ratifikasi konvensi buruh migran ini akan dijadikan dasar untuk revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan MoU atau perjanjian multilateral. "Karena ini juga bisa dijadikan dasar hukum lintas negara," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Dikatakan, desakan ratifikasi konvensi buruh migran ini diakibatkan karena selama ini DPR belum memprioritaskan masalah ini. Padahal, Ampres tersebut telah diserahkan kepada DPR sejak 9 Februari 2012 lalu, dan surat pelimpahan pembahasan ratifikasi kepada komisi IX baru turun 29 Maret 2012,