DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:56 WIB
Sementara itu Sekjen Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI), Emanuel Herdiyanto, mengatakan bahwa pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mennaggapi keputusan paripurna DPR dianggap telah melecehkan DPR yang merupakan sesama lembaga tinggi negara.
Pada kesempatan yang sama, Rendra Valentino selaku Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai DPR tak perlu mengeluarkan tidak ada gunanya DPR mengeluarkan keputusan seperti itu karena sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memprosesnya secara hukum. Kata dia, DPR selaku lembaga politik juga harus tegas mengambil sikap dengan mengeluarkan keputusan politik. “Tak perlu pansus kalau sikapnya seperti itu, toh sudah ada KPK,” ucapnya.
Terhadap sikap DPR yang dianggap tidak tegas, keempat lembaga mahasiswa berjanji akan terus mengawal dan melakukan aksi demssntrasi agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. "Kita akan konsisten mengawal dan mendorong agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat," tegasnya.(awa/jpnn)