DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Pimpinan KPK
Senin, 08 November 2010 – 17:37 WIB
Tetapi sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, ICW berharap ada ketegasan mengenai masa jabatan pimpinan KPK, 4 tahun atau 1 tahun. Dalam hal ini, ICW merekomendasikan masa jabatan 4 tahun.
Feri Amsari, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, juga menyatakan hal senada. Dia berharap kalangan DPR mengenyampingkan kepentingan politiknya dengan segera melakukan pemilihan.
Menurut Feri, dalam Undang-Undang KPK sudah diatur bahwa DPR diberi waktu tiga bulan untuk memilih pengganti pimpinan KPK sejak nama calon diserahkan oleh presiden. “Itu sudah perintah undang-undang. Jadi wajib. Kalau tidak, berarti DPR melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri. Sama juga menikam dengan pisau sendiri atau bunuh diri,” katanya. (rnl/jpnn)