DPR: Dikti Harus Tindak Tegas Yayasan SGU
jpnn.com - Menurut Dadang, penyelenggara pendidikan harus patuh dan tunduk terhadap peraturan pemerintah tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta (PTS). Jika terbukti melanggar maka kemenristek Dikti tak boleh pandang bulu.
Ini disampaikan Dadang, menyikapi keluhan orangtua yang anak-anak mereka kuliah di kampus SGU. Keresahakan muncul setelah tahu bahwa tanah dan gedung yang digunakan untuk proses belajar mengajar ternyata bukan milik Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA), tapi juga tidak disewa.
YSGUA adalah penyelenggara pendidikan di PT SGU. Hal ini dinilai melanggar Kepmen No 234/U/200 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Para orang tua yang anaknya kuliah di kampus ini akhirnya menyurati Kemenristek Dikti guna menyelesaikan persoalan di YSGUA.
"Bila YSGUA tak bisa memenuhi persyaratan pendirian perguruan tinggi hingga mengganggu kelangsungan belajar-mengajar di kampus itu, maka Kemenristek Dikti bisa memindahkan mahasiswa dan menunjuk PTS lain yang setara dengan SGU," kata Dadang Rusdiana, Jumat (15/4).
Sekretaris Fraksi Hanura DPR itu mengapresiasi tindakan pemerintah membekukan 243 PTS se Indonesia pada 2015, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelanggaran-pelanggaran pun beragam seperti tidak memiliki gedung sendiri dan menerbitkan ijazah atau gelar palsu.
“Jangankan penyelenggara pendidikan tak memiliki sarana dan prasarana sendiri, yang mahasiswanya tidak memenuhi rasio yang ditetapkan saja dibekukan kok. Masalahnya, kenapa SGU bisa lolos dari pembekuan," tegasnya, mempertanyakan.
Dadang menambahkan, pendirian sebuah perguruan tinggi harus telah memenuhi selurhu persyaratan, salah satunya adalah kepemilikan gedung sendiri.
"Ini sangat aneh. Sebagai penyelenggara perguruan tinggi bertaraf internasional, kok YSGUA tidak memiliki sarana dan prasarana berupa gedung sendiri. Ini harus segera diselesaikan Kemenristek Dikti agar masyarakat dan mahasiswa terlindungi," pungkasnya.(fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
- Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB - Hukum
Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:00 WIB - Hukum
Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:46 WIB - Humaniora
ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:10 WIB
- Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Olahraga
Link Live Streaming Proliga 2024 Seri Semarang: Laga Panas BIN vs LavAni Tersaji
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:07 WIB - Bulutangkis
Hasil Uber Cup 2024: China dan Jepang Mulus ke Semifinal
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:04 WIB - Jateng Terkini
Belasan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi Solo, Kenapa?
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:14 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB