Terakhir dikatakannya, saat ini DPR sudah menganut prinsip "tiba saatnya" untuk bekerja dalam merubah undang-undang dan tidak pernah berusaha agar sebuah produk UU itu bisa berlaku relatif lama sebagaimana yang terjadi di sejumlah negara demokrasi di dunia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi