DPR Dukung Biaya Nikah Gratis
Rabu, 02 Januari 2013 – 06:49 WIB
Selain menghapus biaya nikah, Kemenag menggodok sistem tunjangan khusus penghulu. Tunjangan ini diberikan kepada penghulu yang menikahkan pasangan di hari libur dan di luar KUA.
Besaran tunjangan ini adalah Rp 500 ribu per pasangan dan diambilkan dari APBN. Rincian tunjangan ini adalah Rp 110 ribu untuk transpor lokal dan Rp 390 ribu untuk ongkos paket khotbah dan doa nikah. (wan/oki)