Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Dukung KPK dan Polri untuk Menindak Penambang Liar

Sabtu, 29 Desember 2018 – 11:25 WIB
DPR Dukung KPK dan Polri untuk Menindak Penambang Liar - JPNN.COM
Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. Foto: Dok. Pontianak Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri melakukan penertiban, pengawasan dan penindakan terhadap ilegal mining (penambang liar) yang banyak terjadi di daerah. Salah satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tugas penindakan IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) ini adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum setempat,” kata Maman Abdurrahman, Jumat (28/12/2018).

Apalagi, kata Maman, hal tersebut sudah mendapat rekomendasi dari DPRD. “Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya,” tegas politikus Golkar ini.

Karena, menurut Maman, penambang liar atau ilegal mining tersebut tidak saja merugikan daerah, tapi juga negara.

“Penambangan seperti ini sangat merugikan negara. Kalau sudah ada laporan ke Komisi VII DPR akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Maman mencontohkan kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sultra. Sejumlah elemen masyarakat mendatangi DPRD Sultra dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk menindak kasus dugaan penambangan ilegal tersebut.

“Kemarin, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Tambang Kabupaten Kolaka (Kompak) menyambangi DPRD Provinsi Sultra dan meminta Pansus Tambang merekomendasikan ke ranah hukum yakni KPK dan Kejagung serta Mabes Polri untuk menindak perusahaan IUP Batuan yang beroperasi di Babarina Desa Muara Lapao-lapo Kecamatan Wolo tersebut,” ungkap Maman.

Menurut Maman, dalam dialog dengan Pansus Tambang DPRD Sutra terungkap bahwa PT BPS hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun dalam kenyataannya, PT BPS beberapa kali kepergok melakukan pengapalan dengan tongkang ore nikel.

Abdurrahman mendukung KPK dan Polri melakukan penertiban, pengawasan dan penindakan terhadap ilegal mining (penambang liar) yang banyak terjadi di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News