DPR Dukung Polri Sikat Illegal Mining
Kamis, 03 September 2009 – 22:16 WIB
Dari informasi yang diperoleh, FR adalah direktur utama CV. Ligat Akses yang menampung timah putih dari penambang liar. Sementara HH adalah warga Bangka Belitung yang berada di balik operasi CV Ligat Akses. Sedangkan SH adalah direktur utama CV Yopa yang juga melakukan praktik yang sama dengan CV Ligat Akses. Sedangkan HI adalah pengumpul hasil timah dari penambang liar itu.
Para penambang liar itu menjual timah putih seharga Rp 35 juta/ton kepada HI. Sedangkan HI menjualnya kepada CV Ligat Akses atau CV Yopa dengan harga Rp 55 juta/ton. Lalu kedua perusahaan itu disinyalir menyelundupkannya ke Malaysia dengan harga Rp 150 juta/ton.
Kapolri berjanji, pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan operasi penertiban ilegal mining, baik yang terjadi di Ketapang, Kalbar maupun di Bangka Belitung. Bambang Hendarso mengatakan tidak akan ragu-ragu bertindak jika ditemukan adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan anak buahnya sebagai backing ilegal mining. “Siapapun dia, pokoknya yang terlibat akan kita tindak,” tandas Kapolri..