Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Evaluasi Negara Pemilik Bebas Visa ke Tanah Air

Kamis, 05 Januari 2017 – 22:43 WIB
DPR: Evaluasi Negara Pemilik Bebas Visa ke Tanah Air - JPNN.COM
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. FOTO: Dok. Fraksi PKS DPR

jpnn.com - JPNN.com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap negara yang memiliki bebas visa kunjungan ke Tanah Air.

Menurutnya, evaluasi keseluruhan tersebut perlu dilakukan untuk menetapkan negara mana saja yang ditemukan menyalahgunakan izin sehingga perlu dicabut bebas visanya. Hal itu perlu dilakukan agar tidak tidak keliru dalam menentukan kebijakan bebas visa. Dengan harapan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tetap banyak.

"Biar dievaluasi dulu oleh pemerintah. Tentunya kalau bagi negara yang menyalah gunakan bebas visa, bukan untuk wisata, maka perlu dicabut," ujar Kharis di Jakarta, Kamis (5/1).

Kharis memberikan kriteria negara-negara yang wajib dicabut bebas visanya. Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang paling banyak menyalahgunakan izin bebas visa, baik sebagai Pekerja Tenaga Asing (TKA) ilegal, pengedar narkoba dan juga kejahatan siber.

Selanjutnya, Kharis menilai pemerintah juga tidak perlu khawatir kehilangan kunjungan Wisman karena dicabutnya izin bebas visa. Sebab bagi Kharis, kunjungan wisman tidak hanya dipengaruhi oleh menggunakan visa atau bebas visa.

“Tidak perlu khawatir. Menurut saya, Indonesia sudah sangat kaya dengan destinasi wisata yang sangat bagus, dan tidak kalah dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya," tambah Wakil Rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Solo Raya ini.

Diketahui, menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 2 Maret 2016 silam, pemerintah memberikan bebas visa kepada 169 negara di dunia.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tersebut mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

JPNN.com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap negara yang memiliki bebas visa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Humaniora

    Indonesia Harus Bantu Tiongkok sebagai Warga Dunia

    Senin, 03 Februari 2020 – 10:22 WIB
    Indonesia Harus Bantu Tiongkok sebagai Warga Dunia - JPNN.com
  • Humaniora

    Sebaiknya Pemerintah Cabut Visa Bebas untuk WN Tiongkok

    Jumat, 31 Januari 2020 – 15:40 WIB
    Sebaiknya Pemerintah Cabut Visa Bebas untuk WN Tiongkok - JPNN.com
X Close