Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer

RUU Komisi Cadangan Butuh Banyak Penyesuaian

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 22:00 WIB
DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer - JPNN.COM
Selain itu terdapat pula pasal tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan buruh untuk mengikuti mobilisasi minimal lima tahun. Untuk ktu, ada pasal yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak mobilisasi. 

Masalah ketiga adalah anggapan masyarakat bahwa saat ini wajib militer belum ada urgensinya. "Itu kalau melihat pada potensi ancaman untuk 10 tahun ke depan dan jumlah TNI yang mencapai 400 ribu," ucap mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu.

Karenanya Hasanuddin menyarankan kepada pemerintah agar dana yang ada lebih baik digunakan untuk pengadaan rumah dan menaikkan gaji prajurit TNI. "Termasuk untuk mengganti alutsista (alat utama sistem persenjataan) yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," cetusnya.

Hasanuddin menambahkan, reaksi publik atas RUU Komcad memang negatif. Meski demikian Hasanuddin berharap publik tak perlu trauma dengan istilah wajib militer. Alasannya, karena negara-negara maju dan demokratis seperti Amerika Serikat dan Prancis juga menerapkan wajib militer.

JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk sementara menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA