DPR Gelar Shalat Istisqa, Tapi Diprotes Anggota, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA – Selain menggalang donasi untuk membantu korban bencana asap, pimpinan DPR diikuti lebih dari 100 anggota DPR RI juga menggelar shalat istisqa di lapangan Sepak Bola, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10) siang.
Shalat Istisqa merupakan ibadah yang diyakini mampu menurunkan hujan tersebut diadakan selepas shalat Jumat (30/10). Shalat ini juga diikuti para staf anggota Dewan serta pimpinan DPR, antara lain Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Hanya saja, aksi tersebut mendapat protes dari anggota DPR. Protes itu sebenarnya sudah dimulai sejak Pimpinan DPR hendak membuka rapat paripurna dengan agenda Pengesahan RAPBN 2016.
Ketika itu, pimpinan DPR mengenakan masker saat membuka Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Penggunaan masker itu sebagai bentuk solidaritas pimpinan dan anggota DPR kepada warga terdampak asap di sejumlah wilayah di Indonesia.
Namun, hal itu diprotes Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tubagus Hasanuddin. “Sikap yang ditujukan oleh pimpinan DPR hari ini dalam rapat paripurna DPR dengan memakai masker dan bahkan memerintahkan seluruh anggota DPR untuk memakai masker dan shalat Istisqa dianggap telah gagal pikir,” katanya.
Ia mengatakan harus diakui bahwa bencana asap telah menyengsarakan ribuan rakyat, sekolah ditutup anak anak tak bisa belajar, penyakit ISPA meraja lela, penerbangan terhenti, nelayan tak bisa melaut, negara tetangga pun protes dan belasan anak anak meninggal karena gagal nafas.
“Seluruh anggota DPR prihatin dengan bencana ini. Tapi apakah solusinya dengan cara memakai masker saat sidang? Menurut saya ini yang gagal pikir, mestinya sebagai anggota DPR yang memiliki kewenangan legislasi dan budgeting melakukan upaya nyata sesuai kewenangannya,” kata anggota komisi I DPR itu.
Diantara yang bisa dilakukan DPR adalah mendorong penambahan anggaran untuk kabupaten-kabupaten yang terkena asap terutama untuk biaya pemadaman dan biaya pengobatan rakyat. Atau membuat regulasi tentang Undang-Undang yang mengatur larangan membakar lahan.