Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Harapkan Putusan MK Pacu Semangat DPD

Kamis, 28 Maret 2013 – 17:01 WIB
DPR Harapkan Putusan MK Pacu Semangat DPD - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Indra mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurutnya, putusan MK yang menambah kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait daerah diharapkan akan semakin memacu semangat lembaga tinggi negara tempat berhimpunnya para senator itu.

"Putusan tersebut menurut saya merupakan bentuk penegasan norma Pasal 22 D UUD 1945. Putusan tersebut memberikan penegasan hak DPD ikut mengusulkan dan merancang UU," ujar Indra dalam keterangan pers, Kamis (28/3).

Selain itu, kata Indra, putusan MK tersebut harus disambut baik dalam rangka memperkuat posisi legislasi. "Demi menyiapkan UU yang lebih baik secara kualitas maupun kuantitas," ucapnya.

Namun menurut politisi PKS itu, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Tapi berdasarkan UUD 1945 dan juga ditegaskan dalam putusan MK, DPD tidak punya hak atau kewenangan untuk mengambik keputusan akhir atas sebuah RUU. Sebab, Pasal 20 UUD 1945 jelas-jelas mengatur bahwa DPR merupakan pemegang kekuasaan dalam membentuk UU.

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Indra mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA