DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
Minggu, 05 Mei 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang. Karena itu, Indra meminta pihak-pihak terkait dalam kasus itu diberikan hukuman berat. "Pengusaha tersebut beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat mungkin," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/5).
Menurut Indra, tindakan itu merupakan tindak pidana yang setidak-tidaknya melanggar Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 336 KUHP tentang melakukan ancaman.
Selain itu, sambung Indra, si pengusaha patut diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang. Karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
Kamis, 14 November 2024 – 14:33 WIB - Humaniora
Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
Kamis, 14 November 2024 – 13:50 WIB - Sosial
Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
Kamis, 14 November 2024 – 11:21 WIB - Humaniora
Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
Kamis, 14 November 2024 – 11:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
Kamis, 14 November 2024 – 10:18 WIB - Sepak Bola
Berapa Poin yang Didapat Timnas Indonesia Jika Mengalahkan Jepang?
Kamis, 14 November 2024 – 09:24 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Kamis 14 November 2024 Turun, Ini Daftarnya
Kamis, 14 November 2024 – 09:15 WIB - Kriminal
Kejari Ponorogo Geledah SMK 2 PGRI Terkait Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah
Kamis, 14 November 2024 – 09:55 WIB - Hukum
Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
Kamis, 14 November 2024 – 11:45 WIB