DPR: Implementasi Perpres RAN PE Kunci Meredam Aksi Terorisme
Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 ini, sejatinya harus berjalan di semua sektor.
"Terlebih tujuan dari dikeluarkannya RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme yang mengarah terorisme," jelas Azis.
Wakil ketua umum Partai Golkar ini menambahkan perpres sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Di tengah bencana pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan," kata Azis.
Makassar, lanjut dia, salah satu kota perekonomian terpenting di tanah air, khususnya di kawasan Indonesia timur.
Tragedi di depan Gereja Katedral Makassar jelas mengganggu stabilitas keamanan dan sosial di kota tersebut.
"Saya meminta pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dan mengimplementasikannya secepat mungkin," pinta Azis.
Lebih jauh Azis menjelaskan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 Ayat 4 telah mengamanatkan bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.