DPR Ingatkan Manajemen IFT Penuhi Hak Karyawan
Kamis, 12 April 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi perburuhan mendesak pihak manajemen Indonesia Finance Today (IFT) untuk menyelesaikan semua hak karyawan yang diberhentikan. Keputusan ini merupakan kesimpulan dari hasil audiensi antara Komisi IX DPR RI dengan Serikat Karyawan (Sekar) IFT, Kamis (12/4).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, hak karyawan membentuk serikat pekerja tidak hanya diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya pengusaha yang melanggar hak-hak karyawan termasuk dalam pembentukan serikat pekerja, bisa dihukum.
Sayangnya, dalam dialog itu pihak manajemen IFT tidak menghadiri undangan dari Komisi IX DPR RI. Namun DPR tak kehabisan akal. “Jangankan pengusaha, menteri saja bisa dipanggil paksa kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir,” tambah Ribka.
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi perburuhan mendesak pihak manajemen Indonesia Finance Today (IFT) untuk menyelesaikan semua hak karyawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Humaniora
BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
Rabu, 27 November 2024 – 18:18 WIB - Lingkungan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
Rabu, 27 November 2024 – 17:27 WIB - Hukum
Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
Rabu, 27 November 2024 – 16:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
Rabu, 27 November 2024 – 13:25 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Pilkada
Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
Rabu, 27 November 2024 – 15:01 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
Rabu, 27 November 2024 – 13:43 WIB