DPR Ingatkan Pemerintah Tepati Janji
Selasa, 03 Mei 2011 – 16:37 WIB
Tapi DPR tentu tidak akan tinggal diam karena masih ada cara-cara lain yang bisa digunakan oleh DPR, antara lain menggunakan hak-haknya. "Dari sisi UU, pemerintah benar punya hak veto, tapi UU ini sangat penting. Maka akan kita coba cari jalan lain itu untuk mengingatkan pemerintah," katanya. Sayang, Priyo tak menyebut satu pun hak yang akan digunakan dari tiga hak yang dimiliki DPR (interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat).
Lebih lanjut, Ketua DPP Golkar itu mengatakan, sebetulnya, UU BPJS ini bukan hanya buruh yang menuntut. "Jika melihat aksi unjuk rasa kemarin, bukan hanya buruh yang menggugat terlaksananya jaminan sosial dengan segera mengesahkan RUU BPJS. Namun juga kalangan PKL, seperti yang tergabung dalam APKLI, serta kalian (wartawan). Intinya semua rakyat membutuhkan UU ini karena ada misi sosialnya." ungkapnya.
Jika tidak ada tanda-tanda kehidupan setelah tanggal 9 Mei sampai satu minggu selanjutnya, apa boleh buat, DPR juga punya hak. "Kami akan prakarsai, melaporkan menteri-menteri yang jadi penghalang diselesaikannya RUU ini. seperti Kementerian Keuangan yang terlihat agar bandel," janjinya.