DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti
Kamis, 19 Mei 2011 – 01:09 WIB
"Mereka sudah menjamin akan ada penetapan lagi, dan kalau ada penetapan lagi serta tidak ada tafsir lain maka kita tidak akan menghalangi keputusan pengadilan. Tadi disebutkan yang kena sanksi 9 orang saja," ujarnya.
Sementara itu Harry Tjan Silalahi selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti usai audiensi didampingi Goerge Tahija sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti, dan Amirudin A sebagai Kuasa Hukum YT serta anggota pengurus lainnya mengungkap pihaknya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pendidikan dari yang sebelumnya setelah putusan MA nanti. Hal itu ditegaskanya bahwa sejak didirikannya Universitas Trisakti hingga saat ini telah memiliki sedikitnya 6 lembaga perguruan tinggi yang setara.
"Lho ini Yayasan Trisakti selain universitas masih mempunyai 6 pergurun tinggi lain dan itu mereka berjalan dengan baik semua dan itu pasti itu akan kita lakukan. Kita itu sudah 45 tahun jadi untuk apa lagi? Disamping itu kita dapat amanah dari Pak Sukarno yang ingin anak-anak tidak keleleran dan mendapatkan pendidikan yang layak," terangnya.