DPR Ingatkan Polri Jangan Mengalihkan Masalah Inti Dalam Tragedi Kanjuruhan
Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10) lalu.
Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis (6/10).
Kapolri megatakan sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik sudah menggelar perkara dan meyakini punya alat bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Sigit.
Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan) persyaratanya layak fungsi belum dicukupi," ujar Kapolri.
Kemudian, tersangka berikutnya Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri.