DPR Ingin Revisi UU Penanggulangan Bencana Memperkuat BNPB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah untuk memperkuat, dan bukan justru melemahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Yandri mengatakan pihaknya masih terus mencari titik temu bila ada perbedaan pendapat dengan pemerintah terkait revisi UU yang menjadi usul inisiatif DPR itu.
Hal ini diperlukan supaya pemerintah dan DPR bisa menjawab tantangan penanggulangan bencana alam dan nonalam dengan satu payung hukum yang kuat.
"Waktu dengan para menteri sudah saya sampaikan, sepertinya kalau pendapat pemerintah begini maka langsung berhadap-hadapan dengan DPR. Karena DPR pengin memperkuat, (tetapi) kelihatan pemerintah malah sebaliknya, tentunya dengan argumen masing-masing," kata Yandri saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
Menurut Yandri, dalam proses revisi itu Komisi VIII DPR sudah memanggil lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun pakar.
"Semuanya sepakat BNPB harus diperkuat, bukan diperlemah. Kami juga seperti itu," tegas wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurut Yandri, inisiatif DPR merevisi UU ini karena tentunya ada yang belum ter-cover di UU 24/2007 tersebut.
Karena itu, Yandri mengaku tidak setuju bila ada upaya untuk melemahkan suatu badan yang menanggulangi kebencanaan di Indonesia, sementara eskalasi bencana ini makin meningkat baik dari sisi jumlah, termasuk pandemi Covid-19.