DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:04 WIB
"Jadi dualisme pengertian. Tidak dijelaskan apakah aturan ini mengikat atau tidak mengikat," tuturnya.
Choky menyatakan, sebaiknya DPR menghapus klausul itu dan tetap disesuaikan dengan aturan sebelumnya. Apalagi selama ini, kata dia, deponeering yang pernah dikeluarkan Jaksa Agung hanya meminta pertimbangan dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung.
Salah satu contoh pemberian deponeering dari Jaksa Agung adalah saat kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Saat itu, yang mengeluarkan putusan deponeering adalah Jaksa Agung, Darmono.