DPR: Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19
![DPR: Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19 DPR: Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19 - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/11/22/anggota-mpr-kamrussamad-kanan-dan-otopianus-p-tebai-kedua-kiri-serta-pengamat-politik-ray-rangkuti-saat-diskusi-bertema-evaluasi-pelaksanaan-otda-di-media-center-dpr-jumat-2211-foto-friederich-batarijpnncom-18.jpg)
“Ada beberapa pasal yang dalam satu kali 24 jam terakhir sudah menjadi perdebatan di publik. Khususnya, Pasal 2 Ayat 1 huruf h, yang telah menganulir Pasal 55 UU BI. Selain itu, juga Pasal 27 Ayat 1, 2, 3,” ujar dia.
Kamrussamad berharap para anggota DPR yang nanti dipercayakan untuk membahas Perppu itu bisa memerhatikan persoalan ketatanegaraan.
“Teman-teman yang dipercayakan membahas nantinya bisa secara sungguh-sungguh menyerap aspirasi, dan tetap menjaga kehidupan ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Dia berharap, pembagian tugas dan kewenagan eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta fungsi setiap lembaga bisa berjalan baik dalam sebuah ketatanegaraan yang baik pula.(boy/jpnn)