DPR Janji Awasi Revisi PP tentang Network dan Spectrum Sharing
jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR RI akan terus mengawasi proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari setelah menerima perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik yang dikomandoi Sheilya Karsya, Rabu (5/10).
"Kami berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan terkait dengan revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000. Tapi yang perlu saya sampaikan, meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat asas dan tidak menimbulkan masalah," kata Abdul.
Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai kurang transparan.
Selain tidak transparan, revisi PP tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Kami berpandangan bahwa proses revisi PP tidak sesuai dengan asas-asas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan,” kata Sheilya.
“Kenyataannya, revisi PP berjalan tertutup. Padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta BRTI agar proses revisi PP dapat berjalan terbuka" imbuh Sheila.
Pihaknya menilai, langkah Menkominfo Rudiantara dalam proses revisi PP tersebut juga berpotensi merugikan negara.