DPR Janjikan RUU Sistem Perbukuan Selesai Tahun Ini
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan mengatakan dalam RUU Sistem Perbukuan ada larangan terhadap peredaran buku teks yang tidak sesuai dengan proses belajar-mengajar di sekolah. Dengan ketentuan tersebut, menurutnya, kepentingan tentang isi, jumlah halaman, kualitas kertas, dan tinta hanya untuk pelajar dan sekolah.
“Tidak boleh lagi terjadi perbedaan kepentingan antara penulis, penerbit dan pelajar terhadap buku sebagaimana yang terjadi saat ini. Semua dikontrol dalam RUU Sistem Perbukuan," kata Popong, dala forum Legislasi "RUU Sistem Perbukuan" di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Karena sangat penting dan strategisnya RUU ini, politikus Golkar yang akrab disapa Ceu Popong ini menjanjikan harus selesai dalam persidangan tahun 2016 ini.
"Toh, secara kontens tak banyak perubahan, hanya ada usulan perubahan judul menjadi Sistem Perbukuan Nasional. Tapi, DPR RI tetap bersikukuh tidak berubah, karena yang namanya UU itu pasti untuk nasional, bukan untuk lokal," tegasnya.
Pembaharuan kontens yang wajib dilakukan dalam RUU tersebut lanjutnya antara lain terkait isi dan redaksi.
"Jadi, RUU ini sangat penting dan dibahas secara intensif di internal Komisi X DPR. Kalau semua fraksi di Komisi X DPR sudah sepakat, baru dibahas bersama pemerintah," imbuh Ceu Popong.
Di tempat yang sama, Anggota Dewan Pertimbangan Pusat, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Setya Dharma Madjid berharap melalui RUU ini nantinya penilaian terhadap buku harus kepada kontens. Jangan seperti saat ini yang hanya bertumpu kepada kualitas kertas, penerbit dan kaver buku.
"RUU ini harus meluruskan kembali bahwa buku itu yang dilihat adalah kontensnya, kualitas kertas dan sampul adalah asesoris," tegasnya.