DPR Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.
Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat roh dalam implementasinya di lapangan.
“Jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, ini salah besar. Kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual,” kata Bamoset.
Dia menambahkan, pengesahan RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan keluar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum.
“Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan,” tegas Bamsoet. (adv/jpnn)