DPR Kebut RUU Antimiras
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) ditargetkan bisa diputus menjadi Undang-Undang (UU) sebelum masa jabatan keanggotaan DPR periode 2009-2014 berakhir. Artinya, sebelum 1 Oktober tahun ini RUU anti-minuman keras (miras) itu harus sudah diketok palu.
"RUU itu sudah ditetapkan di paripurna menjadi usul DPR. Kita targetkan selesai sebelum habis masa jabatan DPR sekarang," kata Dimyati di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/7).
Menurutnya, UU Larangan Minuman Beralkohol sangat penting untuk membantu pemerintah daerah yang memerangi minuman keras. Ditegaskannya, UU itu akan menjadi payung hukum bagi peraturan daerah (perda) yang membatasi peredaran dan konsumsi minuman keras yang selama ini sudah diberlakukan. Dimyati
"Daerah-daerah sudah memberlakukan perda tentang miras. Sementara payung hukumnya yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang belum ada. Karena itu, Badan Legislatif menginginkan RUU ini nantinya menjadi kado terakhir dari DPR untuk bangsa ini," ujar politisi PPP itu.
Selain itu, Dimyati juga berharap setelah RUU LMB dijadikan UU maka hendaknya bisa berlaku secara nasional. Sebab minuman beralkohol sangat berbahaya karena menimbulkan kerusakan jaringan otak secara permanen dan membuat masyarakat tidak nyaman.
"Pemberlakuannya jangan seperti Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi yang tidak berlaku untuk Provinsi Bali. Sebagai daerah tujuan wisata, daerah mestinya menyiapkan aturan khusus sehingga kenyaman mereka selama jadi turis tidak terganggu," pungkasnya.(fas/jpnn)