DPR Kebut RUUK Jogja
Selasa, 17 Mei 2011 – 11:00 WIB
Ganjar mengatakan bila RUU Keistimewaan Jogjakarta bisa segara dirampungkan, pemerintah mungkin tidak perlu mengeluarkan SK untuk kembali memperpanjang masa jabatan Sultan. Menurut Ganjar, pemerintah berencana ingin memperpanjang masa jabatan Sultan selama dua tahun sampai 9 Oktober 2013.
Dalam draf RUU Keistimewaan Jogjakarta, pemerintah memang mengusulkan dua tahun untuk sosialisasi dan masa transisi setelah UU itu disahkan. Pada saat itu, otomatis masa jabatan Sultan selaku gubernur sekarang sudah berakhir. Tapi, Ganjar menyebut ketentuan mengenai masa sosialisasi dan transisi itu bisa jadi tidak penting. Ini tergantung dari keputusan final nanti di DPR.
"Kalau disepakati gubernur Jogja dengan penetapan saja terhadap Sultan, artinya tidak perlu sosialiasi lagi. Kalau disepakati pemilihan, baru perlu sosialisasi. Nah, silahkan masa jabatan Sultan diperpanjang," tegas Ganjar. (pri)