DPR Kecam Pelarangan Salat di Masjid Al Aqsha
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi' Munawar mengecam tindakan polisi Israel yang telah menutup Masjid Al-Aqsa di Yerusalem dan melarang warga muslim Palestina salat Jumat, pekan lalu.
"Tindakan penutupan dan pelarangan salat jumat di Masjid Al-Aqsha jelas tidak bisa dibenarkan, karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut," ungkap Rofi' dalam keterangan pers hari ini.
Israel melakukan penutupun Masjid Al Aqsha menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria.
Meskipun selepas itu seluruh pelaku ditembak mati.
Rofi berpandangan penutupan masjid karena alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar HAM.
Khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya.
Terlebih Masjid Al Aqsha merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia.
"Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena nyata-nyata telah mencederai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus. Dan ini bukan yang pertama, dibulan ramadhan lalu mereka membatasi umat Islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al Aqsha" tegasnya.