DPR Kejar Target RUU Kepemudaan
Rabu, 24 Juni 2009 – 18:36 WIB
Isi undang-undang tersebut, adalah sebagai payung hukum untuk melindungi generasi muda. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyentuh kepentingan dan peningkatan kapasitas generasi muda. Melalui legalitas itu akan diatur kompensasi kegiatan kepemudaan di daerah untuk mendapat bantuan kewirausahaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, UU Kepemudaan nanti tidak akan sama dengan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Keormasan yang didalamnya mengatur kategori batasan usia pemuda, yakni berumur 18-35 tahun. Di sisi lain, dengan UU tersebut tidak akan ada tumpang-tindah dengan departemen lain yang juga mengurusi tentang pemuda. (lev/JPNN)