Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Kemenag Cukup Cabut Izin Penerimaan Jemaah Umrah Baru

Kamis, 26 April 2018 – 13:12 WIB
DPR: Kemenag Cukup Cabut Izin Penerimaan Jemaah Umrah Baru - JPNN.COM
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong memimpin RDPU Komisi VIII dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menekankan penanganan hukum secara komprehensif untuk mendapatkan hak-hak jemaah umrah semestinya dilakukan Kementerian Agama dengan cara tidak langsung mencabut izin perusahaan atau travel umrah, tetapi cukup mencabut izin penerimaan jemaah baru.

Untuk menangani korban travel umrah bermasalah, maka Kemenag bisa memerintahkan travel untuk memberangkatkan jemaah yang sudah terdaftar dan melunasi biayanya.

Hal itu mengemuka saat Komisi VIII DPR RI dipimpin Ali Taher Parasong menggelar RDPU dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Ali Taher menyatakan pembelaan kepada rakyat itu dalam posisi pengakuan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum dan intinya semangat solutif. Dikatakannya, penyelenggaraan umrah harus ditempatkan pada ibadah yang suci. Sedangkan peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat sebagai bagian dinamika, harus dicarikan solusi terbaik.

“Untuk itulah DPR mendesak Kemenag untuk mencari solusi terbaik, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kepentingan dan rasa nyaman jemaah,” ungkap Anggota DPR dari Fraksi PAN itu.

Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI Hamka Haq. Ia menyesalkan, Kemenag telah mencabut izin Abu Tours, sehingga travel itu tidak bisa beroperasi. 

“Seharusnya yang dicabut itu izin menerima jemaah umrah baru. Dan Kemenag memerintahkan kepada travel-travel ini untuk memberangkatkan yang ada. Kalau dicabut begini, lalu mereka punya alasan tidak bertanggung jawab,” tegas Anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia melanjutkan, keputusan Kemenag itu bisa direvisi dan diberi masa transisi, sehingga jemaah umrah yang telah membayar tidak menjadi korban. “Kalau enggak jadi berangkat, berarti korban dua kali, pertama tidak jadi umrah dan kedua uangnya hilang,” jelasnya.

Untuk menangani korban travel umrah bermasalah, maka Kemenag bisa memerintahkan travel untuk memberangkatkan jemaah yang sudah terdaftar dan melunasi biayanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr