Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Kontrak 5 Tahun Saja Dikasih Pensiun, Kapan PPPK Setara PNS? 

Selasa, 03 September 2024 – 10:31 WIB
DPR Kontrak 5 Tahun Saja Dikasih Pensiun, Kapan PPPK Setara PNS?  - JPNN.COM
Para PPPK meminta agar diberikan pensiun setara dengan PNS. Foto: Dok. Amaden for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan PP Manajemen PPPK belum dipastikan kapan waktunya.

Padahal, dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut salah satunya membahas tentang pemberian pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Belakangan, PPPK makin menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.

Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi sekaligus Forum ASN PPPK Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.

Sebab, PPPK itu ASN dan diakui keberadaannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"PPPK itu ASN sama kayak PNS. Tidak ada bedanya. Kerja sama, tanggung jawab juga sama, makanya pemerintah jangan membedakan," kata Amaden kepada JPNN, Selasa (3/9).

Dia menegaskan bila pemerintah beralasan PPPK sistem kerjanya kontrak, lantas apa bedanya dengan menteri, kepala daerah, anggota DPR, DPRD.

Semua itu jabatan politik yang dikontrak per lima tahun sekali, bahkan sudah ditenggat maksimal 10 tahun atau dua periode.

Anggota DPR yang dikontrak lima tahun saja dikasih pensiun, lantas kapan kesejahteraan PPPK disetarakan dengan PNS?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   PPPK  PNS  DPR  ASN  honorer 
BERITA LAINNYA