DPR Masukkan UU Tentang Polri Dalam Prolegnas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan salah satu tugas utama Polri adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Untuk mewujudkan Harkamtibmas di seluruh wilayah NKRI, DPR dan Polri harus selalu meningkatkan strategi kerja sama sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Karena itu mencapai tujuan pemeliharaan ketertiban masyarakat dan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia.
"Sebagai orang yang pernah memimpin Komisi III DPR RI, di mana Polri menjadi salah satu mitra kerjanya, saya merasakan betul kerjasama antara DPR RI dengan Polri selama ini terus terjalin dengan baik. DPR dalam melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat banyak mendapatkan dukungan dari Polri, sebaliknya Polri dalam menjalankan fungsinya juga diawasi dan mendapatkan dukungan dari DPR," ujar Bamsoet saat memberikan kuliah umum tentang "Strategi Kerjasama Legislatif dan Polri dalam Harkamtibnas" pada Sespimen Polri Dikreg ke-58 TA 2018, di Bandung, Kamis (7/6).
Bamsoet menjelaskan selama ini sinegisitas DPR dan Polri telah berjalan baik.
Dalam fungsi legislasi, DPR berupaya menyusun dan mengundangkan RUU yang mempermudah Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagai contoh bisa dilihat pada perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan pada 25 Mei 2018 lalu. UU ini telah membawa perubahan bagi penegakan hukum atas upaya penindakan tindak pidana terorisme di Indonesia. Khususnya, bagi Polri dengan adanya penambahan waktu yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Bamsoet.
Selain itu, lanjut Bamsoet, DPR juga memasukan RUU Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dalam Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.