DPR Melemah Setelah Diancam DPD
Jumat, 02 Oktober 2009 – 20:40 WIB
"UU yang disiapkan DPR dan pemerintah adalah dengan format 3:2, yaitu 3 pimpinan MPR RI dari unsur DPR dan 2 dari unsur DPD. Tapi putusan MK itu juga memberikan peluang kelima pimpinan MPR itu bisa dari DPR dan juga bisa dari DPD. Saat DPR berinisiatif akan mengambil seluruhnya, maka DPD mengancam boikot. Guna mengantisipasi boikot, maka DPR menawarkan format baru dengan tetap mengajak unsur DPD RI di pimpinan MPR. Hanya saja, formatnya belum ditetapkan," ujar Priyo.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu juga menepis anggapan jika wajah DPR dan demokrasi mendatang suram dan tidak jelas, karena presiden dan pimpinan DPR sama-sama dari Partai Demokrat. "Pimpinan DPR itu kolektif dan kolegial. Sehingga, tidak bisa seorang ketua DPR mengatasnamakan seluruh pimpinan DPR dalam mengambil keputusan," imbuh Priyo pula.