DPR Mencium Gelagat Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ini ditandai dengan masih banyaknya Pemda yang belum mencetak SK PPPK, sehingga para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji dan THR.
"Saya melihat gelagatnya ke sana. Pemda cenderung menghindari pembayaran THR PPPK 2021," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (25/4).
Sikap Pemda tersebut, lanjutnya, karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.
Sementara, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022, sehingga PPPK banyak yang diangkat setelah Idulfitri.
"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," bebernya.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, dalam rapat Panja Komisi X DPR soal formasi PPPK 2022, masalah anggaran ini sudah dikupas habis.
Kemenkeu pun sudah menyodorkan data anggaran gaji PPPK 2021 memang sudah dialokasikan di DAU 2022 sebanyak 14 bulan.