DPR-Mendagri Setuju Tujuh Kabupetan Baru
Jumat, 14 Desember 2012 – 06:00 WIB
Acuannya adalah UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Menurut Gamawan, bukan persoalan berapa jumlah daerah yang akan dimekarkan, namun prinsip yang harus berjalan, yaitu kesejahteraan masyarakat. "Orientasinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan di daerah pemekaran," katanya.
Gamawan mengatakan, jika memang keputusan untuk membentu DOB baru tersebut diambil, maka harus diperhatikan sarana kelengkapannya. Misalnya mengenai infrastruktur. Pemerintah pusat juga tidak bisa begitu saja lepas tangan.