DPR: Mengapa Dua Jaksa Terjaring OTT Tidak Digarap KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penangana dua jaksa yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6) kepada internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK diketahui hanya menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico.
Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz awalnya mempertanyakan bahwa dalam melaksanakan OTT itu KPK melakukan kolaborasi.
“Apa yang dimaksud kolaborasi di sini? Apa memang ada kolaborasi? Kalau ada kolaborasi antara siapa dengan siapa?,” kata John dalam rapat Komisi III dengan KPK di gedung parlemen, Jakarta, Senin (1/7).
BACA JUGA: Respons Fraksi Nasdem DPR Terkait OTT KPK Terhadap Dua Oknum Jaksa
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mempertanyakan mengapa jaksa yang sudah diintai KPK saat OTT itu tidak ditangani lembaga pemberangus korupsi itu sendiri, dan malah diserahkan kepada Kejagung.
“Ini menjadi pertanyaan kenapa tidak ditangani KPK sendiri, kenapa diberikan ke kejaksaan?” tanya John Kennedy.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa kolaborasi dan kerja sama dalam menuntaskan kasus apa pun, pihaknya selalu mengikutsertakan Polri dan Kejagung. Dia mencontohkan, dalam setiap melakukan serangkaian kegiatan OTT, termasuk penggeledahan, KPK selalu dijaga polisi.