DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Fraksi PKS Menolak
Sementara, Fraksi PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan ide negara kesatuan, seperti termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 serta konsensus nasional, yakni Empat Pilar.
Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah dikelola oleh otorita yang penjabatnya ditunjuk presiden.
"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan gubernur dab DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," beber anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera melalui layanan pesan, Selasa. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!